GRATIFIKASI, Boleh atau Tidak..??

standar.orgDefinisi sederhana, gratifikasi adalah pemberian hadiah. Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas: Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat(disccount), komisi, pinjaman tanpa bungan, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan Cuma-Cuma, dan fasilitas lainnya.

GRATIFIKASI, Boleh atau Tidak..??
image from kpk.go.id
Gratifikasi tersebut mencakup pemberian yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.

Pada awalnya, belum ada batas minimum, namun ada usulan pemerintah melalui Menkominfo pada tahun 2005 dibawah Rp. 250.000,- supaya tidak dimasukkan ke dalam kelompok gratifikasi. Batas minimum ini meningkatkat menjadi Rp. 500.000,- dan terakhir menjadi Rp. 1 Juta.

Gratifikasi diatur dalam pasal 12 B UU No. 31/1999 jo UU No. 20/ 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU PTPK). Dalam pasal 12 B ayat I UU PTPK dinyatakan bahwa setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajibannya atau tugasnya. Selanjutnya, dalam penjelasan pasal ini dinyatakan bahwa Gratifikasi adalah pemberian dalam arti yang luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat(diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan Cuma-Cuma, dan fasilitas lainnya (tambahan Saya pribadi termasuk parsel). Berikut Contoh-Contoh Gratifikasi lainnya.

Atas dasar rumusan pasal itu, dapat disimpulkan bahwa gratifikasi bukan meruakan jenis maupun kualifikasi delik, tetapi merupakan unsur delik. Yang dijadikan delik(perbuatan yang dapat dipidana) bukan gratifikasinya(pasal 12 B ayat I) serta tidak dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi/KPK (pasal 12 C ayat I).
  
Rumus:

Suap   = Gratifikasi   + Jabatan
(Delik)   (unsur delik)  (unsur delik)

oleh:
LILY WARDHANI ILHAM
Perencanaan Korporat
FETY ZANIAR
Compliance

Post a Comment for "GRATIFIKASI, Boleh atau Tidak..??"

Komentar Dengan Facebook