Pengenalan Gratifikasi Versi KPK.GO.ID

standar.org | Keppres No. 10 Tahun 1974 Tentang Beberapa Pembatasan Kegiatan Pegawai Negeri Dalam Rangka Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Kesederhanaan Hidup, menyatakan bahwa Pegawai Negeri, Anggota ABRI, dan Penjabat dilarang menerima hadiah atau pemberian lain serupa itu dalam bentuk apapun kecuali dari suami, isteri, anak, cucu, orang tua, nenek atau kakek dalam kesempatan-kesempatan tertentu, seperti ulang tahun, tahun baru, lebaran, natal dan peristiwa-peristiwa lain yang serupa, kecuali apabila adat.

Pengenalan Gratifikasi Versi KPK.GO.ID
image from kpk.go.id
PP 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS, pun menyatakan bahwa setiap PNS dilarang untuk menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/ atau pekerjaannya. Padahal diketahui dan patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.

Karenanya, menurut UU 20 TAHUN 2001 menyebut sanksi atas pelanggaran yang tersebut di atas, berupa pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Sedangkan menurut PP 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil Terkait Gratifikasi, menyebut bahwa hukuman disiplin berat bagi pelanggaran terhadap larangan untuk menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya.

Hal-hal yang patut diwaspadai terkait dengan gratifikasi adalah:

  • Petugas pelayanan publik memiliki resiko tinggi dalam menghadapi peristiwa gratifikasi mengingat hal tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan.
  • Adanya perbedaan persepsi terhadap peristiwa gratifikasi yang dapat merusak citra individu/ instansi
  • Setiap pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima gratifikasi wajib melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.
 Lebih lengkapnya, paparan mengenai Gratifikasi bisa didownload pada link berikut ini.

Post a Comment for "Pengenalan Gratifikasi Versi KPK.GO.ID"

Komentar Dengan Facebook