Pengertian Pencucian Uang (Money Laundering)

standar.org | Menurut Wikipedia, Pencucian Uang atau dalam bahasa Inggris dikenal dengan istilah Money Laundering adalah suatu upaya perbuatan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul uang/dana atau Harta Kekayaan hasil tindak pidana melalui berbagai transaksi keuangan agar uang atau Harta Kekayaan tersebut tampak seolah-olah berasal dari kegiatan yang sah/legal.

Pengertian Pencucian Uang (Money Laundering)
image source : eastnets.com
Pada umumnya pelaku tindak pidana berusaha menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan yang merupakan hasil dari tindak pidana dengan berbagai cara agar Harta Kekayaan hasil kejahatannya sulit ditelusuri oleh aparat penegak hukum sehingga dengan leluasa memanfaatkan Harta Kekayaan tersebut baik untuk kegiatan yang sah maupun tidak sah. Oleh karena itu, tindak pidana Pencucian Uang tidak hanya mengancam stabilitas dan integritas sistem perekonomian dan sistem keuangan, melainkan juga dapat membahayakan sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Lease & Finance FIF Honda juga memajang poster secara jelas tentang istilah Pencucian Uang di kantor-kantornya, pengertian di bawah dikutip dari poster tersebut :

Tindak Pidana Pencucian Uang adalah perbuatan menempatkan, mentransfer, membayarkan, membelanjakan, menghibahkan, menyumbang, menitipkan, membawa ke luar negeri, menukarkan, dan/atau perbuatan lainnya atas harta kekayaan yang diketahuinya dan/atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana dengan maksud untuk menyembunyikan, dan/atau menyamarkan asal/usul harta kekayaan sehingga seolah-olah harta kekayaan yang sah. (UU RI Nomor 8 Tahun 2010)

Dengan memberikan data dan informasi yang benar, kita ikut membantu mencegah praktek pencucian uang.

Post a Comment for "Pengertian Pencucian Uang (Money Laundering)"

Komentar Dengan Facebook