Sekilas Tentang PKB (Perjanjian Kerja Bersama)

standar.org | Apakah PKB itu? Menurut Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, PKB adalah perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara serikat pekerja atau beberapa serikat pekerja (yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan) dengan pengusaha, atau beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha yang memuat syarat syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak.

Sekilas Tentang PKB (Perjanjian Kerja Bersama)
image from kkbk.wordpress.com

Artinya, PKB berisi aturan atau syarat-syarat kerja bagi pekerja, PKB juga mengatur hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja dan menjadi pedoman penyelesaian perselisihan antara kedua belah pihak. Satu perusahaan hanya dapat membuat satu PKB yang berlaku bagi seluruh pekerja di perusahaan tersebut.

PKB disusun dan disepakati bersama oleh pengusaha dengan Serikat Pekerja, dilaksanakan secara musyawarah, harus dibuat secara tertulis dengan huruf latin dan menggunakan bahasa Indonesia. PKB paling sedikit memuat:
* hak dan kewajiban Pengusaha;
* hak dan kewajiban Serikat Pekerja;
* jangka waktu dan tanggal mulai berlakunya PKB; dan
* tanda tangan para pihak. 

Jika disuatu Perusahaan terdapat lebih dari satu Serikat Pekerja(biasanya Perusahaan yang mempunyai cabang di beberapa daerah), maka akan ada perkumpulan dari Serikat Pekerja tersebut yang dapat mewakili dari semua Serikat Pekerja dalam membuat PKB. Misalnya saja di Perusahaan Pertamina terdapat berbagai Serikat Pekerja dan sebagian besar dari Serikat Pekerja yang ada di Pertamina tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB), maka mengacu kepada ketentuan yang berlaku tentang pembuatan PKB, perundingan/pembuatan PKB di Pertamina dilaksanakan antara PT Pertamina (Persero) dengan FSPPB.

Selanjutnya dalam pasal 123 Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, masa berlaku PKB paling lama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang paling lama 1 (satu) tahun berdasarkan kesepakatan tertulis antara pengusaha dengan serikat pekerja. Perundingan pembuatan PKB berikutnya dapat dimulai paling cepat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya PKB yang sedang berlaku. Apabila perundingan tidak mencapai kesepakatan, maka PKB yang sedang berlaku, akan tetap berlaku untuk paling lama 1 (satu) tahun ke depan.

Keberadaan PKB memberikan nilai tambah bagi perusahaan di mata Pemerintah dan stakeholders lainnya. PKB merupakan atribut perusahaan yang dianggap telah memiliki kemampuan menjalankan satu hubungan harmonis dengan pekerjanya yang diwakili oleh pengurus serikat pekerja.

PKB Pertamina menurut Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, R. Irianto Simbolon merupakan PKB terbaik dari 141 PKB BUMN. PKB Pertamina dianggap telah saling menguntungkan bagi dua belah pihak, pekerja dan perusahaan dan karenanya dapat dijadikan contoh.

Di tataran korporasi, PKB akan membantu menciptakan hubungan industrial yang kondusif antara perusahaan dan pekerja sebab PKB mengurangi perselisihan kerja yang mungkin terjadi. Bagi pekerja, PKB akan memberikan motivasi untuk memberikan kinerja lebih produktif karena ada kepastian bahwa semua kesepakatan dalam PKB akan dijalankan dengan baik sesuai kesepakatan bersama. Dengan sendirinya, kepuasan akan terpenuhinya hak melahirkan respon pekerja yang positif bagi seperti menjaga semua aset-aset yang dimiliki oleh perusahaan.

_energia(Energizing-Asia) edisi-23juli2013_

Post a Comment for "Sekilas Tentang PKB (Perjanjian Kerja Bersama)"

Komentar Dengan Facebook