standar.org | Gratifikasi? Mungkin anda sudah familiar dengan istilah gratifikasi, karena telah banyak dibicarakan akhir-akhir ini. Bagaimana tidak, gratifikasi atau pemberian yang sejak dulu dianggap sebagai perbuatan baik sekarang menjadi hal yang disoroti karena dianggap sebagai tindakan berpotensi suap. Sebenarnya tidak ada yang berubah mengenai betapa mulianya suatu pemberian, yang mencerminkan atensi, kasih sayang dari si pemberi, atau ungkapan terima kasih semata kepada orang lain. Namun tatkala pemberian ini dihubungkan dengan tugas kita sebagai pekerja BUMN atau pegawai negeri, maka akan menjadi berbeda. Karena mungkin saja ada kepentingan tertentu di dalamnya, dan ini akan sangat mengganggu integritas dari si penerima pemberian tersebut. Dan biasanya ujung-ujungnya akan mempengaruhi keputusan yang diambil.
Berikut beberapa contoh yang dapat digolongkan sebagai gratifikasi, yaitu :
![]() |
image from kpk.go.id |
- Pemberian hadiah atau uang sebagai ucapan terima kasih karena telah dibantu;
- Hadiah/sumbangan rekanan yang diterima pejabat pada saat perkawinan anaknya;
- Pemberian tiket perjalanan kepada pejabat/pegawai negeri atau keluarganya untuk keperluan pribadi secara Cuma-Cuma;
- Pemberian potongan harga khusus bagi pejabat/pegawai negeri untuk pembelian barang atau jasa dari rekanan;
- Pemberian biaya atau ongkos naik haji rekanan kepada pejabat/pegawai negeri;
- Pemberian hadiah ulang tahun atau pada acara-acara pribadi lainnya dari rekanan;
- Pemberian hadiah/souvenir pada pejabat/pegawai negeri saat kunjungan kerja;
- Pemberian hadiah atau parsel kepada pejabat/pegawai negeri pada saat hari raya keagamaan, oleh rekanan atau bawahannya;
- Pemberian bea siswa pada anak pejabat terntentu.
oleh:
LILY WARDHANI ILHAM
Perencanaan Korporat
FETY ZANIAR
Compliance
_WePe(Warta-Pertamina) edisi-Juli-2009_
LILY WARDHANI ILHAM
Perencanaan Korporat
FETY ZANIAR
Compliance
_WePe(Warta-Pertamina) edisi-Juli-2009_
Penjelasan dan contoh yang sangat jelas, dari sekian banyak situs hanya yang ini yang dapat saya cerna :D. Terima kasih!
ReplyDeleteThis comment has been removed by the author.
ReplyDeleteNumpang nanya Pak/Bu admin, apakah pemberian hadiah kpd guru walikelas (swasta) termasuk gratifikasi? Sejauh ini saya melihat contohnya dlm konteks pegawai negeri.. maaf saya hanya murid SMP yg prihatin melihat banyaknya murid memberi hadiah kpd guru, takutny itu mempengaruhi guru dlm memperlakukan siswa.. Terimakasih Pak/Bu.
ReplyDeletebenar sekali, dalam konteks ada sebab akibat, kenapa harus diberi biar ini biar itu bisa jadi itu termasuk gratifikasi. Tapi rasa terimakasih kepada guru juga tidak bisa diabaikan, hanya saja dengan kebiasan memberi hadiah tiap tahun mungkin, bisa membuat para guru mengharapkan di tahun berikutnya dan bisa jadi mempengaruhi nilai siswa.
DeleteSebagai saran, lebih baik mengacu kepada hukum Syariat saja, silahkan searching di youtube "hukum memnerima tip", mungkin itu bisa jadi referensi untuk suatu kasus yang sejenis, Terimakasih.
Pak saya mau bertanya, kenapasih jika saya memberi sesuatu pada seseorang itu dianggap gratifikasi dan tidak boleh?dan tau darimana jika itu gratifikasinatau tidak? Bagaimana jika saya hanya ingin memberi karena kasihan, atau mereka butuh? Meskipun itu teman kerja atau guru saya
ReplyDeletebisa diberi contoh lebih detail, pemberian seperti apa? hubungan kamu dengan dia seperti apa?
Deletesebagai instansi pelayanan publik yg memberikan pelayanan kepada rs, bolehkah kita minta diantar jemput pihak RS untuk melakukan pelayanan? apakah itu bentuk gratifikasi?
ReplyDeleteTerima kasih karena dengan blog ini sekarang aku jadi mengerti apa itu grafitasi
ReplyDelete